Ribuan keluarga petani di Batu Tangga Kab. Hulu Sungai Tengah akan terancam keberlangsungan hidupnya dikarenakan ribuan hektar sawah garapan mereka terancam tidak mendapat pasokan air.
Ancaman terhadap masyarakat di Batu Tangga dan wilayah sekitarnya ini dikarenakan adanya rencana aktivitas pertambangan batubara oleh PT.Mantimin Coal Mining (MCM) sebagai pemilik izin Perjanjian Kuasa Pengusahaan Penambangan Batubara (PKP2B) yang izinnya di keluarkan Pemerintah Pusat Melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di tahun 1997 namun sampai sekarang masih dalam tahap proses penyusunan KA-ANDAL di Komisi AMDAL Propinsi dan BAPEDALDA Propinsi Kalimantan Selatan . Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidupnya dan DPRD HST mengatakan izin pertambangan batubara itu sangat menyakiti hati rakyat HST, karena mayoritas penduduknya adalah petani, dan dampak ini akan langsung dirasakan oleh mereka karena area konsesi pertambangan batubara mereka melewati Sungai Hintuan, Sungai Tain, Sungai Miulang yang ke semuanya bermuara ke Sungai Batang Alai yang merupakan sungai utama sebagai sumber irigasi petani, apalagi setelah rampungnya bendungan Sungai Batang Alai ini, akan mampu mengairi 6.223 Ha sawah, dari sekitar 9.900 petani yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Selain itu berdasarkan overlay peta kawasan hutan berdasarkan SK. Menhut No. 453/1999, ternyata konsesi pertambangan batubara PT. MCM tersebut sebagian bertumpang tindih dengan kawasan Hutan Lindung. Jadi sudah jelas bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang batubara PT. MCM akan mengancam keberadaan kawasan lindung dan catchment area Sungai Batang Alai.
“Pertambangan batubara tersebut akan memperparah bencana banjir yang selama ini terjadi di HST seperti yang terjadi pada tahun 2005 yang lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Akan sia-sia upaya antisipasi yang dilakukan oleh Dinas PU dan Bangwil Kab. HST dengan membersihkan aliran sungai dan pembuatan kanal banjir. Kerawanan bencana banjir dan longsor di Kab HST akan semakin meningkat dengan adanya pertambangan di catchment area Sungai Batang Alai,” ujar Eko Luruh Djatmiko, Plt. Direktur Eksekutif WALHI Kalsel.
“Seperti kita ketahui pada tahun 2006 yang lalu Pemda HST telah menetapkan daerah rawan banjir dan longsor, diantaranya adalah Batu Benawa, Barabai, Labuan Amas Utara, Labuan Amas Selatan, Pandawan, dan Batang Alai Selatan,” tandasnya menambahkan.
WALHI Kalsel juga melihat bahwa dengan adanya aktivitas pertambangan batubara oleh PT.MCM di Batu Tangga yang memiliki luas konsesi sebanyak 1.964 Ha, dapat dipastikan dampak buruknya oleh masyarakat sekitar tambang maupun masyarakat yang secara langsung bergantung terhadap Sungai Batang Alai, akan rusaknya lahan pertanian masyarakat, rusak dan hilangnya sumber-sumber air bersih, tercemar dan matinya tanaman karet, berkurangnya produksi beras, dan lain-lain.
Pertambangan ini pun dari hasil ekspose KA-ANDAL yang di lakukan oleh PT.Mantimin Coal Mining menurut laporan dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) hanya akan berlangsung selama 8 (delapan) tahun saja, apakah ini sebanding dengan apa yang akan warga sekitar dan masyarakat HST alami akibat dampak jangka panjang dari pertambangan batubara ini?
Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan mendesak Komisi AMDAL Propinsi Kalimantan Selatan dan pihak Bapedalda Propinsi Kalimantan Selatan untuk tidak melanjutkan proses perekomendasian KA-ANDAL PT.Mantimin Coal Mining (MCM) dan tidak melanjutkan proses AMDALnya. Kami juga mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin PKP2B PT.MCM karena selama ini pertambangan batubara tidak membawa dampak positif bagi masyarakat dan hanya akan menambah panjang daftar kerusakan lingkungan yang akan terjadi.
About Me
kategori
- agroforestry (1)
- alternatif (1)
- energi alternatif (1)
- laut dan pesisir (1)
- media lokal (1)
- tambang (1)
arsip blog
01 Juli 2008
HENTIKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN BATUBARA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar